KUNTALA.ID, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna, Selasa (22/08/2023) sore di ruang rapat utama gedung DPRD provinsi Jambi.
Paripurna dilaksanakan untuk mendengar paparan dari pengajuan Pemerintah Provinsi Jambi tentang Perubahan Nota pengantar kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2023 yang langsung disampaikan oleh Gubernur Jambi Al haris.
Rapat paripurna ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir. Pada Rapat Paripurna ini turut hadir sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan unsur Forkompimda di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Faizal Riza menyebut bahwa paripurna yang digelar hari ini merupakan rapat lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya terkait KUPA dan PPAS.
Baca juga : Edi Purwanto Minta Pemerintah Antisipasi Kekeringan Ditengah Masyarakat
“Maka pada kesempatan ini, kita menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023. Untuk itu penyampaian tersebut disampaikan oleh Gubernur Jambi,”ujarnya.
Rapat paripurna ini juga turut dilakukan penyerahan Nota Pengantar Rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Provinsi Jambi.
Rapat paripurna ditutup oleh Faizal Riza, dimana pada penutupan rapat, Waka DPRD Faizal Riza meminta kepada seluruh OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi untuk hadir dalam pembahasan KUPA PPAS bersama dengan anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah sama-sama mendengar penyampaian KUPA PPAS oleh Pak Gubernur dan kita minta setelah ini masing-masing OPD untuk hadir dan ikut membahas bersama dewan,”pungkasnya
Sementara Gubernur dalam sambutannya mengemukakan, sesuai dengan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
“Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan usulan Perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023,” ucap Gubernur Al Haris. (Hms/Adv)
Discussion about this post