KUNTALA.ID, KALSESL – Guna menambah wawasan dalam pembentukan Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA), Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jambi melakukan Studi Banding ke Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 23 hingga 26 Agustus 2023.
“Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD,” kata Ketua Pansus IV DPRD Jambi Fadli Sudria, Kamis (24/08/2023).
Menurut Fadli Sudri, pentingnya pembentukan Ranperda untuk melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, damai, tenang dalam sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
Baca juga : Edi Purwanto Dampingi Kegiatan Menteri ATR BPN Selama di Jambi
“Juga memberikan kepastian hukum dan hak masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak masyarakat adat. Oleh karena itu penting agar Ranperda bisa menjadi Perda. (Humas/Adv)
Discussion about this post