KUNTALA.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti peristiwa seorang guru yang menggunduli belasan siswi SMP di Sukodadi, Jawa Timur, sebagai bentuk sanksi atau hukuman. Ia menekankan, setiap hukuman bagi pelajar seharusnya bersifat pembinaan yang mendidik, bukan sebuah bentuk intimidasi dari seorang guru kepada murid.
“Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, penuh penghargaan, dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu” tutur Puan kepada Parlementaria melalui rilis yang diterima, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyayangkan hukuman yang dilakukan guru berinisial EN tersebut kurang bijaksana dan tidak mencerminkan kebajikan. Sebab itu, ungkapnya, aturan yang jelas dan sanksi yang proporsional harus diatur dalam peraturan sekolah. Hal ini penting demi melindungi pelajar dan citra institusi pendidikan.
Baca juga : Manfaat Program Inkubasi Wakaf Produktif Kemenag Mulai Dirasakan Umat
“Menggunduli rambut siswi sebagai bentuk hukuman bukanlah pendekatan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM), khususnya hak-hak bagi anak. Bentuk sanksi atau hukuman kepada siswa seharusnya bersifat membina, bukan intimidasi dan sikap merendahkan yang membuat siswa merasa tertekan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, Puan menilai perlu menerapkan kebijakan sekolah yang jelas terkait dengan hak asasi siswa, termasuk hak untuk berpakaian sesuai keyakinan dan identitas pribadi. Maka dari itu, dirinya berharap adanya evaluasi berkala guna memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang tumbuh dan berkembang dengan penuh rasa aman, hormat, dan merdeka. (dpr.go.id)
Discussion about this post