KUNTALA.ID, JAKARTA – Kemendikbudristek terus mendorong penanganannya melalui kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan. Seperti pada kasus dugaan kekerasan pemotongan paksa rambut peserta didik pada SMPN di Lamongan, Kemendikbudristek telah melakukan pengawalan kasus dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera membentuk tim penanganan kekerasan dan segera menerapkan prosedur penanganan kekerasan sesuai peraturan, termasuk penerapan sanksi pemberhentian sementara dan pemindahtugasan oknum guru pelaku.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menginstruksikan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur melakukan pengawalan kasus dan menyampaikan laporan hasil secara tertulis kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek terus bergerak dan mengambil tindakan tegas dalam memastikan implementasi kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca juga : SPI KPK Mengukur Resiko Korupsi di Kementerian Atau Lembaga
“Dalam mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan, langkah aksi yang diambil tetap mendukung otonomi daerah, menekankan pada kolaborasi dan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah sesuai dengan arahan komitmen dari Mendagri,” kata Chatarina dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam peluncuran Permendikbudristek PPKSP di Merdeka Belajar Episode ke-25, menyampaikan dukungan dan komitmennya untuk mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing.
Kasus yang terjadi di Lamongan merupakan satu dari ratusan kasus hingga Agustus 2023 yang sudah masuk ke Kemendikbudristek untuk dilakukan penanganan melalui mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa pemantauan dan koordinasi erat terkait penanganan kasus-kasus yang terjadi di lapangan bisa menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan baik pusat dan daerah sehingga selanjutnya bisa mendorong lebih banyak praktik baik upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” tegas Chatarina.
Langkah Kunci Implementasi Permendikbudristek PPKSP
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menjelaskan bahwa ada beberapa langkah kunci yang harus diikuti oleh setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengimplementasikan peraturan ini untuk bisa mencegah dan menangani kasus dan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. “Tindakan PPKSP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 memang mendorong keterlibatan dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan. Langkah-langkah kunci ini juga memastikan tiap pemangku kepentingan bisa menerapkan kebijakan untuk implementasi Permendikbudristek PPKSP sesuai wewenangnya masing-masing dan ada keberlanjutan dari implementasi tersebut,” ujar Rusprita.
Langkah kunci implementasi yang pertama adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan tindakan pencegahan, memberikan pendidikan kepada seluruh warga pendidikan, dan merespons kasus-kasus kekerasan.
Langkah kedua adalah pembentukan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan kekerasan yang akan mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan PPKSP di daerah masing-masing. Itu memastikan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan efektif dan sesuai dengan wewenang daerah.
Langkah ketiga adalah Pelatihan dan Sosialisasi kepada semua warga pendidikan agar dapat memahami dan berkontribusi dalam implementasi PPKSP. Baik satuan pendidikan dan Pemda diharapkan untuk menyelenggarakan pelatihan kepada anggota TPPK dan Satgas, serta sosialisasi kepada seluruh warga pendidikan. Informasi mengenai jenis-jenis kekerasan, tanda-tanda, dan prosedur pelaporan ditekankan dalam tahap pelatihan dan sosialisasi ini. Kemendikbudristek juga telah menyediakan modul pelatihan bagi guru di Platform Merdeka Mengajar tentang metode penerapan kedisplinan secara positif tanpa menggunakan kekerasan.
Langkah berikutnya, perlu ada Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan. Dalam hal ini, Kemendikbudristek mengambil langkah proaktif dalam memastikan efektivitas implementasi PPKSP. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi secara berkala akan dilakukan terhadap kinerja TPPK dan Satgas di setiap satuan pendidikan dan Pemda. Data mengenai tindakan pencegahan, respons terhadap kasus, serta dampak yang dicapai akan menjadi dasar evaluasi.
“Kemendikbudristek akan terus memastikan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan terjadi secara konkret dan berkelanjutan dengan mendorong kolaborasi dengan semua pihak termasuk elemen masyarakat dalam melakukan pemantauan yang ketat, serta peran aktif dari TPPK dan Satgas di setiap tingkatan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua warga satuan pendidikan,” ungkap Rusprita. (InfoPublik)
Discussion about this post