KUNTALA.ID, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengapresiasi KPK yang hadir di Jambi untuk mengawal upaya perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Sudirman dalam kegiatan Diseminisasi Panduan Cegah Korupsi untuk BUMD Provinsi Jambi, Rabu (13/09/2023).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Roro Widie Sulistyowat, Kepala Biro Perekonomian Johansyah, para direktur dan perwakilan BUMD Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi.
Dikatakan Sudirman, Jambi memiliki 15 BUMD yang datanya bisa diakses melalui aplikasi e-bumd milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terdiri dari bidang air minum, jasa keuangan dan aneka usaha.
Baca juga : Pemprov Jambi Komitmen Maksimalkan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014
“Kami berharap BUMD tetap menjadi tumpuan harapan setelah menghadapi krisis multidimensi sejak 1997. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah terutama dalam meningkatkan peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan KPK sangat diharapkan dalam melakukan pendampingan pada daerah,” ungkap Sudirman.
Sementara itu, Kasatgas AKBU KPK, Roro Widie Sulistyowati menyampaikan, tingginya frekuensi kasus suap yang melibatkan pelaku usaha, menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar mendiseminasikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang saat ini telah berbentuk digital.
Pancek digital diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan self-assessment dalam melihat kecukupan prosedur antikorupsi pada organisasinya.
“Harapannya Pancek itu akan diadopsi oleh BUMD di wilayah Jambi. Perusahaan bisa melakukan Panduan Cegah Korupsi secara online di website JAGA.id KPK,” terang Wide, kepada InfoPublik.
Data KPK menunjukan hingga Juni 2023, kasus terbesar adalah penyuapan dengan jumlah 948 kasus yang ditangani KPK. Angka tersebut signifikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi lainnya, misalnya korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya 309 kasus.
“Penyuap ini paling banyak dari pelaku usaha yaitu sebanyak 399 orang. Di sinilah tugas pencegahan untuk menekan angka ini, agar pelaku usaha tidak bertambah lebih banyak lagi yang terjerat korupsi,” ungkap Wide.
Lanjut Wide, terdapat sebanyak 129 tersangka berasal dari BUMN/BUMD. Ini menunjukkan pelaku usaha, termasuk pengelola BUMN/BUMD sangat rentan terjerat kasus korupsi. Data ini menjadi pendorong KPK melakukan pencegahan korupsi termasuk kepada BUMN dan BUMD. (InfoPublik)
Discussion about this post