KUNTALA.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah isu yang terjadi di Jambi, seperti pada sektor pertambangan galian C. Pada isu itu, KPK mendorong seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan edaran atau instruksi untuk memastikan dilaksanakannya mekanisme clearance terhadap material galian C yang digunakan proyek konstruksi yang pembiayaannya dari APBD.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (15/9/2023).
“Tolong agar penambangan pasir juga memperhatikan kelestarian lingkungan, dan perhatikan juga apa kontribusi penambangan pasir ini terhadap PAD. Kami memahami tidak mudah menertibkan galian C, tapi kita tidak bisa membiarkan jika ada pelanggaran terjadi. Kami melalui fungsi koordinasi dan supervisi berusaha memfasilitasi hambatan pada penertiban ini,” pungkas Alex.
Baca juga : DPR RI Sepakat Revisi RUU Untuk Perkuat Kelembagan ORI
“Lanjut Alex, pada isu penambangan batu bara yang mengemuka dalam sejumlah pemberitaan karena menyebabkan jalan nasional di Jambi rusak. Hal ini merupakan persoalan serius dan setiap pihak harus sepakat bahwa ini harus diselesaikan bersama.
“Ini bukan pekerjaan yang dalam satu bulan selesai tetapi harus dimulai. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat pungutan yang dilakukan setiap hari yang nilainya mencapai Rp150 miliar pertahun. Maka harus ada komitmen bersama untuk pembangunan jalur khusus angkutan batu bara sehingga tidak perlu lagi ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” jelasnya.
KPK hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi dan dihadiri oleh 200 peserta dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota se Jambi.
Alex juga menegaskan KPK hadir sebagai partner dan mitra pemda untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Jambi sehingga pemda wajib terus memperhatikan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) masing-masing untuk memetakan upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik daerah. (InfoPublik)
Discussion about this post