• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

KPK Tahan Dua Tersangka TPK Penyaluran Beras Bansos di Kemensos

by admin
16/09/2023
in Hukum, Nasional
0
(Foto: InfoPublik/Kanal Youtube KPK)

(Foto: InfoPublik/Kanal Youtube KPK)

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BRG) Persero periode 2018-2021 dan Vice President Operasional PT BGR periode 2028-2021 April Churniawan (AC).

Kedua tersangka ditahan oleh KPK diduga akibat tersandung kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Kanal Youtube KPK, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga : Peran Media Mampu Cerahkan Wajah Islam Indonesia

Lanjut Ghufron, dua tersangka sudah dilakukan penahanan, berarti tinggal Dirut PT BGR Persero 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang belum ditahan dalam perkara ini. KPK mengingatkan Kuncoro untuk kooperatif ketika dipanggil KPK. “Kami ingatkan tersangka MKW untuk hadir dalam pemeriksaan KPK,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan enam orang menjadi tersangka. Selain tiga tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).

Sambung Ghufron, akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (InfoPublik)

Previous Post

Peran Media Mampu Cerahkan Wajah Islam Indonesia

Next Post

Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa 6 Orang Saksi

Next Post
(Foto: Dok. KPK)

Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa 6 Orang Saksi

(Foto: Dok. dpr.go.id)

Minimalisir KDRT, Dewan Minta Gencarkan Program Penyuluhan Pernikahan

(Foto: Dok. Humas)

Dewan Sepakati KUPA dan PPAS Perubahan Pemprov Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. (Foto: Dok. Humas)

Edi Purwanto Dorong Pemda Soal Pertambangan Rakyat

(Foto: Dok. Humas)

Tanggulangi Karhutla, Edi Purwanto Minta Manfaatkan Ratusan Sumur Bor

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

Zulkifli Linus: Pemilihan RT Serentak di Kota Jambi Jadi Sejarah Nasional

28/05/2025
Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

Anggota DPRD Jambi: Pejabat Harus Dipilih Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

27/05/2025
Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

Ketua DPRD Jambi Minta Bupati Bungo Segera Gerak Cepat Bangun Daerah

26/05/2025
Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

Ketua DPRD Jambi: Musrenbang Kunci Sukses RPJMD 2025–2029

22/05/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID