KUNTALA.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, melaksanakan pertemuan dengan Asosiasi Sopir Batubara pasca pelarangan aktivitas angkutan batubara melewati jalan nasional, bertempat di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minggu (07/01/2024) siang.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jambi bermasalah dengan pengusaha batubara, bukan dengan sopir batubara.
“Kamu ini sudah sayo anggap anak buah sayo, sebagai orang Jambi, sayo kasihan kepado kamu yang tiap hari ada kejadian dijalan. Sayo kepingin ini jangka panjang dengan adanya jalan khusus tersebut, dengan adanya jalan khusus ini arus lalulintas menjadi lancar. Intinya, sayo tidak ado masalah dengan sopir, tidak akan mungkin aku menelantarkan kamu sebagai anak Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menceritakan bahwa ketika Rapat dengan Komisi V DPR RI, dimana pada saat itu Komisi V DPR RI melarang aktivitas tambang batubara melintas di Jalan Nasional. Akan tetapi pada saat itu dirinya mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada 3 perusahaan jalan khusus.
Baca Juga: Prahara Membara Angkutan Batu Bara
Kemudian orang nomor satu di Provinsi Jambi ini menjelaskan, 3 perusahaan telah bersepakat dengan perjanjian diatas materai bahwa akan menyelesaikan jalan khusus ini pada akhir Desember ini. Akan tetapi ketiga perusahaan ini belum satupun yang menyelesaikan satupun jalan khusus.
“Minimal ada satu perusahaan yang selesai jalan khusus itu, minimal dari Mandiangin menuju Tenam. Ternyata saya melihat ada perusahaan yang tidak komitmen dalam penyelesaian lahan yang sisa 1,2 lagi,” kata Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris menuturkan bahwa rapat hari ini mendengar keluhan dari sopir batu-bara.
“Saya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang proses pengangkutan batubara menggunakan jalur sungai, tetapi ada juga yang tidak bisa menggunakan jalur air karena posisi tambang itu tidak bisa diarahkan ke jalur air,” tutur Gubernur Al Haris dalam wawancaranya.
“Saya akan mengundang pengusaha tersebut untuk mengatur angkutan mereka supaya tidak lagi memakai jalan nasional. Intinya mereka bisa menggunakan jalan nasional asal tidak menganggu kemacetan dengan seizin balai jalan,” pungkasnya. (Pul).
Discussion about this post