KUNTALA.ID, JAMBI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Burhanuddin Mahir sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi ke Yuli Yuliarti belum terlaksana. Padahal keputusan penunjukan posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat tersebut berdasarkan keputusan dari DPP Partai Demokrat pada September 2023 lalu yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen DPP.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan proses itu belum dilakukan bukan tanpa alasan. Hal tersebut disebabkan Cik Bur sapaan akrab Burhanuddin Mahir masih melakukan menggugat DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri (PN).
“Kemarin kan masih ada gugatan Pak Cik Bur di Pengadilan Negeri makanya tidak bisa kita proses karena ada suatu syarat bahwa ini bisa diproses ketika tidak ada masalah. Salah satu catatan penting tidak ada gugatan dari pihak yang mau diganti,” kata Edi, Rabu (20/3).
Menurut Edi, dirinya akan melihat perkembangan saat ini, sejauh mana proses pengadilan itu. “Nanti saya cek ya. Untuk sekarang belum saya cek perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya Sekretatis DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal minta Burhanuddin Mahir atau Cik Bur legowo untuk melepaskan jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Yuli Yuliarti.
Penunjukan posisi wakil tersebut berdasarkan keputusan dari DPP Partai Demokrat pada September 2023 lalu yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen DPP.
Syamsu Rizal mengatakan, belakangan ini DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi kembali digugat oleh Cik Bur. Namun pada 4 Maret 2024 gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“Dia gugat DPD lagi di PN. Tapi 4 Maret kemarin sudah diputus dan ditolak. Tapi informasinya mengajukan banding lagi. Artinya ini hanya Buying Time saja. Hanya mengulur-ngulur waktu,” kata Syamsu Rizal. (Putra).
Discussion about this post