KUNTALA.ID, SAROLANGUN – Sepasang kekasih di Sarolangun terpaksa membayar denda adat lantaran kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh di wlayah Rt. 01 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.
Keduanya adalah Khd (40) Tahun warga Rt. 03 Kelurahan Sukasari Sarolangun dan CHT (34) Tahun warga Rt.10 Kelurahan Wira Karya Lubuk Linggau.
Sejoli yang tengah dimabuk asmara itu tak berkutik saat warga bersama Bhabinkamtibmas setempat menggrebeknya tengah berbuat mesum beberapa waktu yang lalu.
Tak terima dengan perbuatan pelaku yang dianggap telah mencemari wilayahnya, tokoh masyarakat setempat akhirnya menjatuhkan hukuman untuk kedua pelaku.
Denda adat itu ialah berupa cuci kampung dengan menyembelihkan kambing.
Ada pun kegiatan pembayaran denda Adat (cuci Kampung) itu berlangsung dikediaman ketua RT 01 Kelurahan Aur Gading Senin Malam (22/04). Dihadiri oleh ketua lembaga adat Ali amran, ketua Rt-01 Taufik, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan itu, Bripka. Guruh Esa Putra mengapresiasi langkah yang diambil oleh tokoh masyarakat setempat. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga Kelurahan Aur Gading agar bersama-sama menjaga kemanan dan kedamaian wilayahnya.
“Saling berkomunikasi antar warga apabila terjadi tindakan pidana atau pun kejadian lain nya agar segera menghubungi bhabinkamtibmas setempat,” katanya.
“Jangan melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Percayakan tindakan hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Awan).
Discussion about this post