KUNTALA.ID, SAROLANGUN – Diduga lantaran harta warisan seorang ponakan di wilayah Kecamatan Mandiangin tega membacok pamannya sendiri. Kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Jambi, (28/04).
Kapolres Sarolangun, AKBP. Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Iptu. Wahyu Seno Jatmiko memgatakan pelaku adalah Neca. Sementara korban diketahui bernama Radiansyah.
Dikatakan Kapolsek, kejadian itu bermula saat pelaku menemui korban yang saat itu tengah berada di rumah makan salero basamo.
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku Neca menanyakan masalah harta warisan bagian ayahnya dari kakeknya yang tak lain adalah orang tua korban.
Lantaran mendapat jawaban tidak sesuai dengan yang diharapkan, pelaku emosi lalu memgambil senjata tajam jenis parang yang sudah disimpan di belakang pinggangnya.
“Pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang pelapor sebanyak 2 kali,” kata Kapolsek, Senin (06/04).
“Akibatnya korban mengalami dua luka dibagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri,” jelas Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Mandiangin bekerjasama dengan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (Awan).
Discussion about this post