• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Pembalakan Liar di TN Bukit Tigapuluh, Gakkum KLHK Tangkap Pemilik Mobil dan Kayu

by admin
15/05/2024
in Hukum
0
Kerusakan hutan akibat pembalakan liar di TN Bukit Tigapuluh Jambi. (Dok. Ist).

Kerusakan hutan akibat pembalakan liar di TN Bukit Tigapuluh Jambi. (Dok. Ist).

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, JAMBI – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi menangkap satu pelaku dalam pengembangan kasus pembalakan liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Provinsi Jambi.

Pelaku, SH (44), selaku pemilik kendaraan dan kayu hasil pembalakan liar ditangkap di persembunyiannya di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Batara, Kabupaten Tanjungjabung Barat, pada 6 Mei 2024.

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 STNK bermotor, 1 telepon genggam dan tangkapan layar riwayat panggilan telepon. Pelaku dititipkan di Rutan Kelas IIA Jambi selama proses penyidikan,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Subhan mengatakan penangkapan tersebut berawal saat menangkap seorang tersangka AS (26) yang merupakan supir pengangkut kayu ilegal pada Maret 2024 dengan barang bukti berupa 305 keping kayu gergajian. Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengejar aktor lainnya.

Pelaku, SH, sebagai pemilik kendaraan dan kayu ilegal dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Tra).

Previous Post

DPRD Jambi Sepakati RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 Dirubah

Next Post

Dibuka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024, Berikut Cara Daftar dan Tempat Seleksinya

Next Post
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi. (Dok. Kemenag).

Dibuka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024, Berikut Cara Daftar dan Tempat Seleksinya

Diborgol, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba saat Diamankan Polisi. (Foto: Awan).

Kedapatan Bawa Narkoba, Warga Desa Pelawan Ditangkap Polisi

Pegawai PPPK FotoBersama Bupati Tanjab Barat Usai Terima SK. (Dok. Ist).

1467 PPPK Formasi Tahun 2023 Tanjab Barat Terima SK

Dok. OJK

OJK Catat SJK Jambi Periode Maret Tumbuh Positif

Wagub Sani tanam perdana dalam Pembukaan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional di Kabupaten Batanghari. (Dok. ist).

Wagub: Sekolah Lapang Iklim Operasional Bantu Petani Tingkatkan Produksi

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
Dibawah Guyuran Hujan, Ketua DPRD Hafiz Fattah Terima Aspirasi Masyarakat

Dibawah Guyuran Hujan, Ketua DPRD Hafiz Fattah Terima Aspirasi Masyarakat

17/09/2025
Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

10/09/2025

DPRD Jambi Soroti Pendapatan Daerah Turun Hingga 2,6 Persen

08/09/2025
Jalan Ness Diaspal Sepanjang 4,9 KM, DPRD Jambi Apresiasi Hutama Karya

Jalan Ness Diaspal Sepanjang 4,9 KM, DPRD Jambi Apresiasi Hutama Karya

06/09/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID