KUNTALA.ID, JAMBI – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi menangkap satu pelaku dalam pengembangan kasus pembalakan liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Provinsi Jambi.
Pelaku, SH (44), selaku pemilik kendaraan dan kayu hasil pembalakan liar ditangkap di persembunyiannya di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Batara, Kabupaten Tanjungjabung Barat, pada 6 Mei 2024.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 STNK bermotor, 1 telepon genggam dan tangkapan layar riwayat panggilan telepon. Pelaku dititipkan di Rutan Kelas IIA Jambi selama proses penyidikan,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Subhan mengatakan penangkapan tersebut berawal saat menangkap seorang tersangka AS (26) yang merupakan supir pengangkut kayu ilegal pada Maret 2024 dengan barang bukti berupa 305 keping kayu gergajian. Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengejar aktor lainnya.
Pelaku, SH, sebagai pemilik kendaraan dan kayu ilegal dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Tra).
Discussion about this post