Jakarta, – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan peluang bekerja di luar negeri yang aman, tertib, dan teratur dalam rangka menyambut bonus demografi di Indonesia.
Berdasarkan siaran pers BRIN yang diterima InfoPublik pada Senin (29/7/2024), Indonesia saat ini sedang mengalami demographic window opportunity atau jendela kesempatan demografi yang ditandai dengan tingginya proporsi penduduk usia produktif. Hal ini diharapkan dapat secara signifikan menggerakkan perekonomian dan memberikan bonus demografi.
Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) BRIN, Nawawi, mengungkapkan bahwa BRIN mengupas dan memaparkan bagaimana peluang kerja di luar negeri, kompetensi yang dibutuhkan, serta perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama di Arab Saudi dan Taiwan.
“Upaya ini akan membantu pemerintah dalam menyediakan tenaga kerja yang siap untuk ditempatkan di luar negeri. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan dan bekerja sama dengan negara penempatan agar migrasi tenaga kerja tersebut dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan teratur,” ujar Nawawi.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan potensi bonus demografi adalah dengan meningkatkan akses ke dunia kerja, di antaranya dengan membuka peluang kerja di luar negeri.
Pemanfaatan kesempatan kerja di luar negeri sendiri sudah dilakukan. Hal ini terlihat dari sejarah panjang penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, terutama ke negara-negara di Asia (Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Singapura) serta Timur Tengah, terutama Arab Saudi.
Ketersediaan peluang kerja di luar negeri dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya apabila informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja di luar negeri dapat diketahui dengan pasti. Hal tersebut meliputi jumlah, jenis pekerjaan, persyaratan yang dibutuhkan, perlindungan yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia, serta negara tujuan yang membutuhkan. Namun, sampai saat ini masih banyak pencari kerja yang belum dapat mengakses informasi mengenai ketersediaan peluang kerja di luar negeri sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimiliki.
Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai tata kelola migrasi pekerja migran Indonesia di tingkat nasional maupun daerah. Pada 2017, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Indonesia juga telah menyepakati Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) yang diadopsi oleh PBB pada 2018.
GCM bertujuan untuk mendorong migrasi yang aman, tertib, dan teratur, serta menekankan perlunya tata kelola dan perlindungan migrasi tenaga kerja yang komprehensif. Meskipun demikian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih banyak menerima pengaduan dari pekerja migran terkait berbagai masalah, seperti kekerasan, upah yang tidak dibayar, jam kerja yang panjang, dan lain sebagainya.
Penjelasan terkait peluang kerja di luar negeri akan menghadirkan tiga pembicara, yaitu Haning Romdiati, selaku peneliti PRK BRIN, yang akan berbicara mengenai situasi dan tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Peluang untuk bekerja di luar negeri terbuka karena dua faktor, yaitu ekonomi negara tujuan yang berkembang pesat dan faktor demografi. Haning juga akan mengemukakan tantangan di tiap tahap migrasi, mulai dari pra-migrasi, saat migrasi, hingga pasca-migrasi.
Pembicara lainnya, Suseno Hadi, selaku Atase Tenaga Kerja KBRI RI Riyadh, Kerajaan Arab Saudi, akan menyampaikan peluang kerja, program penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah, khususnya Kerajaan Arab Saudi. Ia akan mempresentasikan lima sektor jabatan potensial yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi pada 2025 hingga 2030, yaitu pariwisata, layanan umum, kesehatan, transportasi, dan sektor lainnya.
Sementara itu, narasumber selanjutnya, Purwanti Uta Djara, selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, akan menyampaikan peluang kerja yang sangat besar untuk pekerja migran Indonesia di Taiwan. Potensinya bahwa Taiwan mempunyai program Employment and Placement Service Act yang dikhususkan untuk orang asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Taiwan. (***)
Sumber : Infopublik.id
Discussion about this post