KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan konsultasi ke Kementrian ESDM di Jakarta, Kamis (09/02/2023). Mereka mencari masukan dan saran terkait permasalahan angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata.
“Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besar kepada pihak Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Republik Indonesia yang sudah menerima kami rombongan Komisi III DPRD Provinsi Jambi,” kata Ivan Wirata.
Ivan Wirata menyebut, dari konsultasi itu banyak hal yang didapatkan, dirinya berharap dari konsultasi tersebut akan terus memperjuangkan penyelesaian angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono menyampaikan kuota angkutan batu bara di 2023 ini dikurangi dari jumlah di 2022 lalu.
“Hasil pertemuan itu ditetapkan bahwa untuk tahun 2023 ini kuota bata bara kita sebanyak 27,2 juta ton dikurangi dari yang sebelumnya 40 juta ton,”ujanya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wartono bahwa dengan berkurangnya kuota ini, maka diharapkan ketertiban dari batu bara di Jambi tidak lagi seperti saat ini dengan menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan, sembari mendorong dengan jalur khusus batu bara.
“Kita berharap dengan pengurangan kuota ini, Pemerintah daerah bisa mengatur skema dalam hal angkutan batu bara, sehingga tidak menimbulkan kemacetan, karena ini sudah cukup banyak berkurang,”jelasnya.
Ditambahnya hasil pertemuan tersebut dikatakan oleh Wartono bahwa meski perizinan ada di Pemerintah Pusat, namun pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk mengatur.
“Memang soal perizinan itu di pusat , tapi dalam mengatur segala sesuatunya daerah punya peran, dan kami sudah lakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba dalam membahas angkutan batu bara,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wartono bahwa secara tegas angkutan batu bara yang boleh beroperasi saat ini hanya 4.000 kendaraan dan memiliki nomor lambung. Ketegasan soal nomor lambung ini kata Wartono perlu dicermati, karena ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba.
“Perintah dari dirjen minerba jelas bahwa angkutan batu bara harus punya nomor lambung. Jadi dalam hal ini, Pemerintah daerah harus menjalankan soal nomor lambung,”terangnya.
“Ketika kendaraan angkutan batu bara tidak ada nomor lambung, maka ini akan kita laporkan ke Dirjen Minerba dan mereka siap untuk mencabut izin tambang batu bara, ini harus kita kawal bersama,”pungkasnya.
Pada konsultasi itu diikuti seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, dihadiri Ketua Komisi III Wartono Triyan Kusumo , Wakil Ketua Ivan Wirata serta anggota lainnya Agus Rama,Maimaznah, Evi Suhirman,Harmain,Raden Fauzi,Abun Yani, Izhar Majid, Ahmad Fauzi Ansori, Bustami Yahya, Juwanda, Nur Tri Kadarini. (Hms/Adv)
Discussion about this post