JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, memberikan pernyataan resmi mengenai hasil uji cepat residu pestisida pada anggur impor jenis Shine Muscat.
Dalam uji yang dilakukan terhadap 350 sampel, ditemukan bahwa 90 persen sampel negatif residu pestisida, sementara 10 persen terdeteksi positif, namun dengan kadar yang masih di bawah ambang batas maksimum residu (BMR).
“Kami juga telah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada anggur ini. Hasilnya menunjukkan 219 senyawa negatif dan 21 senyawa terdeteksi mengandung residu, namun kadar yang terdeteksi masih sangat jauh di bawah BMR,” ujar Arief dilansir infopublik.id, Senin (4/11/2024).
Arief menegaskan bahwa tidak ditemukan senyawa berbahaya, seperti yang diberitakan di Thailand, yaitu klorpirifos dan endrin aldehyde. Ia mengingatkan masyarakat bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila produk yang tidak aman ditemukan beredar di pasaran.
“Kami akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan menarik produk tersebut dari peredaran untuk mencegah dampak lebih luas terhadap kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga mengimbau masyarakat untuk selalu mencuci buah anggur yang telah dibeli sebelum mengonsumsinya.
“Tindakan ini sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu atau kotoran lain yang mungkin masih menempel di permukaan buah. Mengingat anggur adalah komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan, penting bagi masyarakat untuk mencuci setiap buah sebelum dikonsumsi,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang level pangan segar, semua informasi yang diperlukan harus dicantumkan pada kemasan untuk menjamin keamanan pangan segar.
Arief menambahkan, masyarakat perlu menerapkan praktik keamanan pangan, seperti membaca label yang tertera, memilih komoditas dengan izin edar, dan teliti sebelum membeli.
“Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal, termasuk buah-buahan yang banyak diproduksi di dalam negeri. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal,” imbuhnya.
Terakhir, Arief menegaskan komitmen Bapanas untuk menjaga keamanan pangan segar melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).
“Keamanan pangan segar terkait erat dengan pihak karantina dan BPOM. Kami bertiga memiliki peran yang saling melengkapi,” tutupnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kepala Barantin, Sahad M. Pangabean, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian di seluruh Kabupaten/Kota. (***)
Discussion about this post