SAROLAGUN – Seorang wanita pauh baya berinisial IMP (43) Tahun ditagkap oleh pihak kepolisian dari Polres Sarolangun.
Ia ditangkap oleh Satgas Astacita Satuan Reskrim Polres Sarolangun di salah satu Penginapan di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Rabu dini hari, (06/11).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK,M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU June Haler Sianipar, S.Tr.K, MH menerangkan bersangkutan ditenggarai melakukan Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO).
“Pelaku merupakan Mucikari. Modusnya pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan Eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun,” kata Iptu June, Kamis, (07/11).
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan tiga unit handphone dan Uang tunai senilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah).
“Pelaku mengakui melakukan Eksploitasi seksual terhadap korban untuk melakukan perbuatan seksual dan mendapatkan keuntungan,” Terang Iptu June.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kasat, pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU NO. 21 Taun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 Kuhpidana.
“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pejara” tutup Kasat. (*)
Penulis: Awan
Discussion about this post