JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta mengoordinasikan akhir Fraksi-fraksi, Senin (13/1).
Kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatangan oleh Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata dan Faizal Riza.
Ketua DPRD Jambi M. Hafiz menyebut bahwa tiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing Fraksi dan telah disetujui.
Hafiz berharap Perda yang telah disetujui itu segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur. Semoga tiga Ranperda itu segera diproses,” harapnya.
Mengenai tiga Ranperda tersebut, kata Hafiz, pertama Ranperda tentang Bantuan ahujum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Ranperda Kedua tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda ketiga tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Ketiga Ranperda itu kata Hafiz merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024. “Juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya lagi.
Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.
“Kami mengapresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahnya dapat memandu kita semua dalam bekerja,” ujar Haris.
Perda yang disetujui ini, menurut Al Haris, menjadi tolak ukur pemerintah provinsi Jambi dalam bekerja.
“Saya berharap menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien,” tambahnya. (*)
Editor: M. Tami
Discussion about this post