Jambi – Perbaikan tiang fender Jembatan Aurduri I yang sebelumnya ditabrak tongkang batu bara hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kondisi ini memicu perhatian serius dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, yang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Dalam pernyataannya, Abun Yani menegaskan bahwa insiden tersebut tidak bisa dianggap remeh, mengingat yang dirusak adalah fasilitas negara yang menjadi bagian vital dari infrastruktur publik.
“Perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum, karena merusak fasilitas negara. Adapun perusahaan yang terlibat harus mempertanggungjawabkan itu semua, baik itu melalui jalur hukum. Karena itu fasilitas milik negara. Seseorang yang melakukan tindakan itu dapat ditindak pidana,” katanya, Senin (5/5).
Abun Yani juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah Provinsi Jambi terhadap kejadian serupa yang berulang. Ia menilai perlu adanya langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang.
“Ya kalau peduli, sikat semua lah, sehingga ada efek jera,” bebernya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Abun Yani juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketiadaan regulasi yang jelas terkait lalu lintas transportasi air di bawah jembatan.
“Makanya kita melihat kondisi sekarang ini, Jambi tidak memiliki tentang pengaturan itu,” tukasnya.
Sebagai langkah ke depan, Abun Yani menyebut bahwa DPRD melalui Komisi III berkomitmen membentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus guna menata tata kelola transportasi sungai secara menyeluruh. Tujuannya adalah agar lalu lintas tongkang dan aktivitas di bawah jembatan dapat diatur dengan lebih tertib dan aman.
DPRD Provinsi Jambi berharap, dengan hadirnya regulasi yang jelas dan tegas, insiden serupa bisa dicegah, dan keselamatan serta fasilitas publik dapat terlindungi dengan lebih optimal. (**)
Discussion about this post