JAMBI – Untuk mempercepat pengelolaan Participating Interest PI (10%) Migas di Jambi, Pansus II DPRD Provinsi Jambi mengunjungi Provinsi Riau. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Jambi Mahdan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jambi, Mahdan mengatakan, kunjungan Pansus II ke provinsi Riau ialah untuk belajar dari provinsi tersebut terkait pengelolaan PI 10%. Apalagi provinsi Riau telah terlebih dahulu menerima PI tersebut.
“Dari Riau ini kita belajar terkait pengelolaan PI karena telah lebih dulu dari Jambi,” ungkap Mahdan, Kamis (24/07/2025).
Mahdan menambahkan, banyak langkah strategis yang harus disiapkan untuk menyongsong penerapan PI 10%. Salah satunya membenahi BUMD yang ada, yakni, PT Jambi indoguna International yang statusnya masih BUMD dan akan diubah badan hukumnya menjadi perusahaan Perseroan daerah atau Perseroda.
“Perda Perubahan Badan Hukum PT JII dari BUMD ke Perseroda telah siap dan tinggal diparipurnakan,” tambah Mahdan.
Mahdan menekankan pentingnya kerjasama antara PT JII dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan PI ini dapat berjalan dengan lancar. Dalam kunjungan ini Pansus II DPRD Provinsi Jambi juga bertemu pimpinan dari PT Riau Petroleum selaku perusahaan Perseroan daerah dari Provinsi Riau yang mengelola PI 10%. (*)
Discussion about this post