KUNTALA.ID, JAMBI – Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan peran dan tugas dari pengawas Ketenagakerjaan sangat penting untuk membantu melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja yang ada di provinsi Jambi.
Hal itu dikatakan Sekda saat membuka rapat koordinasi daerah pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jambi tahun 2023 di Hotel Golden Harvest Kota Jambi.
Untuk itu pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi kinerja pengawas ketenagakerjaan selama ini.
Sudirman Mengatakan Tenaga kerja memiliki fungsi yang sangat penting, bukan hanya untuk tenaga kerja itu sendiri, tetapi juga dalam pembangunan, baik dalam pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. Oleh karena itu,
peningkatan kompetensi,kualitas,perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kerja sangat penting dilaksanakan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemajuan daerah dan nasional.
Baca Juga : Jambi, Provinsi Pertama Membreakdown INPRES No. 4 Tahun 2022
”Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi peran dan fungsi dari pengawas ketenagakerjaan yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi untuk membantu para tenaga kerja yang ada di Jambi” Ungkap Sudirman Senin (22/05/2023)
Sudirman Menambahkan Pengawas Tenaga Kerja harus terus berupaya mendorong perusahaan-perusahaan/badan usaha untuk terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, peningkatan skill, serta kesejahteraan tenaga kerja.
Kepala Dinas terang Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan untuk jumlah pengawas tenaga kerja yang ada di provinsi Jambi saat ini sebanyak 34 orang pengawas. Jumlah ini masih sangat sedikit karena jumlah perusahaan setiap tahunnya terus bertambah.
” jumlah perusahaan yang melapor secara online mencapai 7.000 lebih dan sebagian besar UMKM” Ungkap Bahari
Bahari mengatakan Melalui rapat koordinasi daerah ini menjadi salah satu upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk meningkatkan peran dan pengawasan tenaga kerja yang ada di provinsi Jambi. (Diskominfo)
Discussion about this post