KUNTALA.ID, JAMBI – Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Komisi III DPRD Provinsi Jambi turun langsung ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Part Putri Pinang Masak yang berada di sebelah Pasar Angso Duo Jambi, Senin (17/04/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan dari hasil Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan ada beberapa item pembangunan yang belum selesai dilakukan.
Untuk itu, Politisi Golkar itu meminta agar bangunan yang belum selesai dapat segera diselsaikan sebelum dilakukan serah terima.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, fauzi Ansori mengatakan Dari peninjauan itu, ditemukan beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti terhadap pembangunan RTH dengan anggaran APBD Rp34 miliar lebih tersebut.
Diantaranya ialah pengerjaan bangunan UMKM bagian lantai 2 ruang untuk kegiatan aktivitas seni dan lain-lainnya lantainya dipasang keramik dan ditemuan elevasi keramik tidak standar dan tidak sesuai teknis.
Baca Juga : Pinto Pimpin Dua Komisi di DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Yogyakarta
“Elevasi air itu pasti prinsipnya mengalir ke tempat yang rendah pembuangan air. Ternyata pembuangan airnya lebih tinggi, sehingga air itu numpuk di bagian pinggir sehingga tidak mengalir,” ujarnya.
Selain itu, Politisi Demokrat itu juga mengatakan bahwa tanaman yang ditanam untuk memperindah taman yang dibangun di arena Exs Pasar Angso Duo lama itu juga mati semua.
Hal itu menurutnya disebabkan pemadatan material bangunannya yang kurang baik dan terkesan rendah. Akibatnya, ketika musim hujan terjadi genang air dan menyebabkan rumputnya mati.
”Di sana juga kita melihat bukannya tanaman yang tumbuh subur melainkan rumput-rumput liar. Beberapa bagian-bagian bangunan juga banyak yang retak-retak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir. Muhammad Fauzi yang juga ikut mendampingi sidak tersebut mengatakan bahwa pembangunan RTH itu belum diserahterimakan.
Ia memastikan bahwa tidak akan menerima bilamana pembangunan itu nanti diserahkan dalam kondisi yang tidak layak.
“Kita minta proses serah terima antara pihak kedua dan pihak pertama kita minta dalam keadaan baik. Kalau belum siap kita tidak bisa terima,” pungkasnya. (Hms/Adv).
Discussion about this post