KUNTALA.ID, JAMBI – Komisi II DPRD Provinsi Jambi (16/05/2023) melakukan studi banding ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat.
Rusli Kamal mengatakan, Studi banding dilakukan untuk mencari informasi rencana kegiatan dinas tanaman pangan dan hortikultura terkait dengan keluarnya Permentan no 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian yang dikeluarkan 6 Juli 2022.
“Termasuk masalah solusi yang telah atau akan dilaskukan dinas,” ujarnya.
Ditambahkan Rusli Kamal, petani harus mengetahui isi Permentan itu, karena ada beberapa perubahan kebijakan yang mendasar, seperti, petani berhak mendapatkan pupuk berrsubsidi selama melakukan usaha tani.
Baca Juga : Hadapi Pemilu 2024, Edi Purwanto ajak TNI Jaga Netralitas
“Kemudian komoditas yang dibusidi sebelumnya berjumlah 60 jenis. Sedangkan Permentan nomor 10 tahun 2022 mengatur penyaluran pupuk brsubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama,” tegasnya.
Tak hanya itu, adanya perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yasng semula terdapat 6 jenis menjadi 2 jenis, yaitu, Urea adan NPK.
Begitu pun mekanisme penetapan alokasi pupuk bersubsidi.
“Aturan-aturan seperti ini harus diketahui petani, makanya kita mencari masukan-masukan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat,” akunya.
“Jika melihat penomena yang ada di Jambi, setelah kebijakan pemerintah membatasi komoditas menjadi 9, mengakibatkan para petani yang tidak termasuk dalam 9 komoditas menjerit,” pungkasnya. (Hms/Adv).
Discussion about this post