KUNTALA.ID, JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi tentang RT/RW yang sudah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi tidak mengatur batas wilayah.
Perda tersebut, katanya, merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi.
Yang diatur dalam Perda itu, lanjutnya, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Baca Juga : Komisi II DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Jawa Barat
“Dengan demikian, Perda RTRW tidak mengatur batas daerah ataupun tapal batas. Tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi,” katanya saat memimpin rapat pembahasan Perda RT/RW di ruang Banggar Baru DPRD Provinsi Jambi, Jumat (19/05/2023).
Politisi Gerindra itu melanjutkan, saat Perda tersebut tengah dilakukan peninjauan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.
Rapat hari, lanjutnya, merupakan koordinasi yang dilakukan pihak DPRD Provinsi Jambi menyikapi protes dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait Perda tersebut.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, Dinas ESDM, Dinas PUPR, serta pihak terkait lainnya. (Hms/Adv).
Discussion about this post