KUNTALA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H menjadi 2 hari. Hal itu jadi memperpanjang masa cuti bersama dan libur Nasional pada Tahun ini.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 2 dan 624 Tahun 2023.
Baca Juga : Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK
Dikutip dari siaran pers yang dilansir InfoPublik, Menpan-RB mengatakan penambahan cuti bersama 2023 untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Iduladha 1444 Hijriah.
“Momen Iduladha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” katanya Menpan saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, Anas mengatakan, penambahan cuti ini diharapkan dapat memacu perekonomian nasional. Sebab, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
“Kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas. (Has).
Discussion about this post