KUNTALA.ID, KUALATUNGKAL – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar 2 ( Dua ) Raperda Inisiatif Pemkab Tanjung Jabung Barat oleh Bupati tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Senin (8/8/2023).
Rapat tersebut juga mengagendakan Penyampaian Nota Pengantar 2 ( Dua ) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat oleh Bapemperda terhadap Raperda tentang Pemerintahan Desa dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Membacakan Sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah.
“Pajak dan retribusi daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” katanya.
Dikatakannya, Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tingkat daerah, melalui program ini diharapkan setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, luasnya lingkup pengaturan dari penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, diperlukan perangkat hukum yang dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mendukung terselenggara dan tercapainya program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kab. Tanjab Barat M. Zaki menyampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Kab. Tanjab Barat terhadap Raperda Tentang Pemerintah Desa dan Raperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Pemerintahan Desa di Tanjab barat umumnya masih menyisakan kendala dan persoalan dalam implementasinya, baik terkait dengan perangkat desa, pelaksanaan kewenangan desa, pemilihan kepala desa, lembaga kemasyarakatan, pengelolaan aset Desa – Desa serta penyusunan peraturan di desa, “ujarnya.
Adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, sera bertanggung jawab sehingga tata kelola Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien dan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketua Bapemperda juga menyampaikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua pihak baik DPRD, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses Produk Hukum Daerah.
“Agar proses Produk Hukum Daerah di Kab. Tanjab Barat dapat berjalan secara tertib, terencana, terpadu dan terkoordinasi, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Produk Hukum Daerah.” Tambahnya.
Usai penyampaian tersebut Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Ahmad Jahfar, SH serta dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kab. Tanjab Barat, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Unsur Vertikal.(Diskominfo/Adv)
Discussion about this post