KUNTALA.ID, JAMBI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jambi mengungkapkan, jatah keuntungan pengelolaan blok minyak dan gas seharusnya dikuasai oleh Pemda.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Anggota Bangar, Abun Yani setelah adanya temuan diduga saham Participating Interest (PI) sebesar 1 persen dimiliki persorangan.
Dikatakan Abun Yani, merujuk pada aturan main Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 ayat 1, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) menawarkan PI 10 persen hanya kepada BUMD atau BUMN.
Namun, dari penjelasan Komisi II DPRD diduga dijumpai ada 1 persen saham yang dimiliki perorangan dan bukan BUMD.
Baca juga : Komisi III Temukan 29 Item Pekerjaan Mendahului APBD P di DInas PUPR Prov Jambi
“Saya berharap kepada Pemprov Jambi benar-benar transparan dalam hal ini. Jika mengacu pada peraturan yang ada menegaskan tidak boleh saham dimiliki pihak luar atau perorangan. Karena PI ini gratis dan tak ada modal yang dikeluarkan dari BUMD,” ujarnya.
“Kok tiba-tiba ada saham 1 persen milik orang luar, ini tugas kita untuk mendalami itu dan Saya berharap juga kepada masyarakat turut serta mengawal, jangan sampai niat busuk ini terus bertahan,” akunya.
“Karena prinsipnya ini hak dan tak ada kepentingan apa-apa. Intinya, tak boleh ada saham swasta dan perseorangan, PI wajib sepenuhnya BUMD,” tegasnya.
“Andai kata ada, ini sudah pelanggaran, Saya harap pemerintah terbuka masalah ini, jangan kucing-kucingan harus gentle (transparan) dibuka semua,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post