KUNTALA.ID, JAKARTA – Pemerintah Rebublik Indonesia dan Kerajaan Thailand berkolaborasi memulangkan kembali (repatriasi) Orang Utan Sumatra bernama Nobita (tujuh tahun, jantan) dan Shisuka (tujuh tahun, betina), serta Briant (empat tahun, jantan) ke Indonesia dari Thailand.
“Repatriasi tiga Orang Utan sitaan dari Thailand itu merupakan keberhasilan dalam penyelamatan satwa liar dilindungi dan komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa liar,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko, Jumat (22/12/2023).
Menteri LHK Siti mengatakan, ketiga Orang Utan tersebut merupakan hasil penegakan tindak pidana penyelundupan oleh Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Natural Resources and Environmental Crimes Division) Thailand di Bangkok pada 2016 lalu.
Acara serah terima Orang Utan Sumatra dari Otorita Thailand kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Duta Besar RI untuk Thailand sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Kargo Bandara Suvarnabhumi, Thailand pada Kamis (21/12/2023) pagi.
Baca Juga: Jelang Nataru, Stasiun Bekasi sudah Memberangkatkan 9.026 Pemudik
“Proses repatriasi itu bertepatan dengan peringatan 73 tahun hubungan bilateral Indonesia dan Thailand, sekaligus dapat berkontribusi sebagai potential deliverables pada Joint Commission Meeting (JCM) Indonesia – Thailand mendatang,” katanya.
Menurut Menteri LHK, ketiga orang utan tersebut diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang setelah sebelumnya dirawat di Kho Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi, Thailand.
Ketiga satwa dilindungi itu sedang diberangkatkan ke Jambi dan akan dirawat sementara di Tempat Tindakan Karantina Frankfurt Zoological Society (FZS) melalui pengawasan Balai KSDA Jambi.
“Selanjutnya pascamelewati tindakan karantina, orang utan tersebut akan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera (PROS) Sungai Pengian Jambi sebelum akhirnya akan dilepasliarkan ke habitat alaminya,” tutur dia. (InfoPublik).
Discussion about this post