KUNTALA.ID, SAROLANGUN – Biadab, kata itu pantas disematkan kepada seorang laki-laki berinisial AY alias Bujang warga Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Bagaimana tidak, Ay tega menyetubuhi anak sambungnya berinisial MC sendiri yang diketahui masih duduk dibangku MTS.
Perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh paman korban yang diketahui bernama Lutfi. Ia menerima pesan via Whatsaap dari nomor yang tidak ia kenal.
Setelah dibuka, alangka terkejutnya Lutfi melihat pesan itu berisi video persetubuhan yang dilakukan MY terhadap keponakannya yang tak lain adalah anak sambung My sendiri.
Untuk memastikan kebenara dari video itu, Lutfi lalu menanyakan langsung kepada korban tentang video tersebut dan dibenarkan korban.
Tak terima dengan perlakuan MY, Lutfi akhirnya melaporkan AY ke pihak Polres Sarolangun.
Mendapat laporan itu, pihak penyidik Polres Sarolangun mulai melakukan penyelidikan. Pada tanggal 24 April 2024 TIM Opsnal Reskrim dan TIM PPA Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa tersangka AY sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.
Tidak ingin membuang waktu, pihak Kepolisian bergerak dan berhasil menangkap tersangka AY. Ia langsung diamankan ke Mapolres Sarolangun.
Kapores sarolangun, AKBP. Budi Prasetya. SIK mengatakan pelaku pertama kali melakukan perbuatan tersebut saat dalam perjalanan pulang dari menjemput korban di salah satu ponpes di Merangin.
“Dalam perjalanan pulang ke Sarolangun pelaku berhenti di Desa Dusun Dalam dan melakukan persetubuhan di semak-semak,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Sarolangun, Selasa (30/4/2024).
“Pelaku AY INI sudah tiga kali menikah . Dan sudah 7 kali melakukan persetubuhan dengan anak tirinya,” sambung Kapolres.
Selain tersangka, kata Kapolres penyidik juga mengamankan celana dalam dan baju korban serta HP milik tersangka yang didalamnya berisikan video persetubuhan. Barang-barang itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 81. Ayat 1 dan 3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Awan).
Discussion about this post