• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Biadab, Pria di Sarolangun Setubuhi Anak Tiri yang Masih Duduk di Bangku Sekolah

by admin
01/05/2024
in Hukum
0
Tersangka AY saat Diamankan di Mapolres Sarolangun. (Foto: Awan).

Tersangka AY saat Diamankan di Mapolres Sarolangun. (Foto: Awan).

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, SAROLANGUN – Biadab, kata itu pantas disematkan kepada seorang laki-laki berinisial AY alias Bujang warga Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Bagaimana tidak, Ay tega menyetubuhi anak sambungnya berinisial MC sendiri yang diketahui masih duduk dibangku MTS.

Perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh paman korban yang diketahui bernama Lutfi. Ia menerima pesan via Whatsaap dari nomor yang tidak ia kenal.

Setelah dibuka, alangka terkejutnya Lutfi melihat pesan itu berisi video persetubuhan yang dilakukan MY terhadap keponakannya yang tak lain adalah anak sambung My sendiri.

Untuk memastikan kebenara dari video itu, Lutfi lalu menanyakan langsung kepada korban tentang video tersebut dan dibenarkan korban.

Tak terima dengan perlakuan MY, Lutfi akhirnya melaporkan AY ke pihak Polres Sarolangun.

Mendapat laporan itu, pihak penyidik Polres Sarolangun mulai melakukan penyelidikan. Pada tanggal 24 April 2024 TIM Opsnal Reskrim dan TIM PPA Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa tersangka AY sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.

Tidak ingin membuang waktu, pihak Kepolisian bergerak dan berhasil menangkap tersangka AY. Ia langsung diamankan ke Mapolres Sarolangun.

Kapores sarolangun, AKBP. Budi Prasetya. SIK mengatakan pelaku pertama kali melakukan perbuatan tersebut saat dalam perjalanan pulang dari menjemput korban di salah satu ponpes di Merangin.

“Dalam perjalanan pulang ke Sarolangun pelaku berhenti di Desa Dusun Dalam dan melakukan persetubuhan di semak-semak,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Sarolangun, Selasa (30/4/2024).

“Pelaku AY INI sudah tiga kali menikah . Dan sudah 7 kali melakukan persetubuhan dengan anak tirinya,” sambung Kapolres.

Selain tersangka, kata Kapolres penyidik juga mengamankan celana dalam dan baju korban serta HP milik tersangka yang didalamnya berisikan video persetubuhan. Barang-barang itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 81. Ayat 1 dan 3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Awan).

Previous Post

Pejabat Inspiratif !!! Setiap Tahun Anggota DPRD ini Umrohkan Puluhan Jama’ah

Next Post

Utus Tim, Ir. M. Fauzi Ambil Formulir Bacabup di DPD PKS Sarolangun

Next Post
Tim Ir. Muhammad Fauzi Mengambil Formulir Cabup Sarolangun di DPD PKS. (Foto: Awan).

Utus Tim, Ir. M. Fauzi Ambil Formulir Bacabup di DPD PKS Sarolangun

May Day 2024, Menaker Ajak Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

May Day 2024, Menaker Ajak Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan

Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan

Dua Pelaku Curas Tak Berkutik saat Diamankan Pihak Kepolisian Sektor Pelawan Singkut. (Foto: Awan).

Ditolong Malah Nodong, 2 Pelaku Curas Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

Waka DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkra, Pinto Jayanegara. (Dok. Humas).

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
DPRD Jambi: PI 10 Persen Migas Kunci Peningkatan PAD di Tengah Fiskal Rendah

DPRD Jambi: PI 10 Persen Migas Kunci Peningkatan PAD di Tengah Fiskal Rendah

30/04/2025
Ketua DPRD Jambi Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU Korupsi dan Jalan Khusus Batu Bara

Ketua DPRD Jambi Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU Korupsi dan Jalan Khusus Batu Bara

23/04/2025
DPRD Jambi: Jalan Batu Bara Harus Selesai Tepat Waktu Demi Rakyat Sejahtera

DPRD Jambi: Jalan Batu Bara Harus Selesai Tepat Waktu Demi Rakyat Sejahtera

23/04/2025
DPRD dan Pemprov Jambi Bahas Pokir 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

DPRD dan Pemprov Jambi Bahas Pokir 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

10/04/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID