KUNTALA.ID, SUMUT – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Samosir MS terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, dalam pelaksanaannya izin membuka tanah di kawasan hutan tersebut diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga : OJK Prioritaskan Perempuan dan Pelaku UMKM Untuk Program Edukasi Keuangan
Ia menjelaskan, alasan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Dalam pelaksanaannya, jelas dia, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005.
Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari lima tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka. Namun, tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.
Selajutnya pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan.
Sebelumnya, tiga terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000. (InfoPublik)
Discussion about this post