KUNTALA.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanwgara serta Wakil Ketua Burhanuddin Mahir, melakukan studi banding ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (19/3).
Hadir juga anggota DPRD lainnya yakni Fauzi Ansori, Yuli Yuliarti, Samsul Riduan, Abun Yani, Rusli Kamal Siregar, Sri Herlita, serta pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Kedatangan rombongan DPRD Jambi disambut langsung Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan Ilyas dan Bagian Fungsional Perencanaan Ahli Muda pada Bappeda Kalsel, Lindiya Apsari.
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding untuk mendalami terhadap penyusunan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dewan .
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan studi banding dimaksudkan untuk mengetahui substansi/materi Pokir sesuai amanat peraturan Perundang-undangan, juga penyelarasannya dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah daerah yaitu RPJPD, RPJMD dan prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Jambi antara lain peningkatan produktivitas daerah, pembangunan Infrastruktur daerah, pembangunan SDM, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Di samping itu kata Pinto, juga untuk mengetahui lebih lanjut mengenai materi Pokok-pokok pikiran, tahapan dan mekanisme pembahasan, penyampaian Pokir kepada gubernur serta realisasi Pokir DPRD Provinsi Kalsel.
“Hasil yang kita dapatkan dari Bappeda Kalsel ini bisa menjadi salah satu sumber masukan bagi DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun Pokir untuk RKPD Tahun Anggaran 2025,” kata Pinto.
Dalam pertemuan itu, Kepala Bappeda Kalsel memaparkan mekanisme saat pembahasan Pokir bersama DPRD Kalsel, program prioritas pembangunan Provinsi Kalsel, postur APBD dan proses input Pokir DPRD ke dalam sistem berbasis elektronik yang merupakan bagian dari sistem e-planing perencanaan pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan Pokir DPRD berbasis elektronik ini, selain menjamin efektifitas sekaligus taat asas transaparansi, juga memudahkan proses verifikasi oleh TAPD bersama OPD teknis untuk menyelaraskannya sesuai urusan kewenangan pemerintah provinsi sekaligus program prioritas pembangunan daerah.
Oleh karena itu Pokir dewan harus berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. (Has/Adv).
Discussion about this post