KUNTALA.ID, MUAROJAMBI – Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi terpilih menjadi calon percontohan desa anti korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Mekar Sari terpilih setelah melalui serangkaian proses. Sebelumnya 8 Pemerintah Kabupaten di Provinsi Jambi mengusulkan 39 Desa sebagai calon Desa anti korupsi.
Jumlah tersebut mengerucut menjadi 3 Desa setelah dilakukan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Jambi. 3 Desa itu ialah Desa Sido Lego Kabupaten Merangin, Desa Mekar Sari dan Desa Tangkit Baru Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Gubernur Jambi, Drs. Abdullah Sani saat membuka kegiatan Bimtek Calon Pecontohan Desa Antikorupsi 2023 di desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mengatakan ketiga Desa itu diajukan oleh Pemprov Jambi ke KPK RI untuk dilakukan observasi.
Baca Juga : Dilepas Gubernur, Kontingen Futsal Jambi Siap Berlaga di Liga Futsal Nusantara
“Dari 3 Desa tersebut telah ditetapkan satu desa yang akan menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 di Provinsi Jambi yaitu Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi,” kata Wagub, Kamis, (8/6/2023).
Nantinya, sambung Wagub, Desa yang terpilih itu akan akan dilakukan kegiatan bimbingan teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait.
Wagub mengatakan, apa yang diraih desa tersebut merupakan satu bentuk upaya bersama pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk masyarakat desa itu sendiri dalam mewujudkan tatanan pemerintahan yang jauh dari praktik-praktik korupsi.
“Budaya praktik baik anti korupsi ini perlu dipertahankan dan dipelihara, agar semua aparat kita mulai dari desa hingga ke atas tidak ada yang berperilaku korup. Oleh karena itu, saya mengajak segenap Kepala Desa dan Kelembagaan Desa termasuk masyarakat desa untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Wagub.
Ia juga mengapresiasi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu melalui program Desa Antikorupsi. Menurutnya, memberantas korupsi dari desa sangatlah strategis sebagai ikhtiar pencegahan korupsi.
Menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan, dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa, diharapkan akan semakin mendorong dan meningkatkan upaya perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan beradab bagi seluruh masyarakat.
“Besar harapan kita bersama, melalui program Desa Antikorupsi ini akan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa,”pukasnya. (Has).
Discussion about this post