KUNTALA.ID, SAROLANGUN – Dua pelaku pencurian di Kabupaten Sarolangun berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut pada Selasa, (30/04).
Keduannya adalah RS 22 Tahun warga Desa Siliwangi Kecamatan Singkut dan RA 18 Tahun warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Kedua pelaku diamankan dilokasi berbeda tanpa ada perlawanan.
Kejadian itu dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat. Kapolres Sarolangun, AKBP. Budi Prasetya, S.IK M. Si melalui Kapolsek Singkut AKP Amran, SH mengatakan kejadian bermula dari niat baik korban menolong pelaku.
“Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib saudar Deva Gusti Pratama (pelapor) dimintai tolong oleh pelaku untuk mengantarnya,” kata Kapolsek, Kamis, (02/05).
Sebelum sampai ke tempat tujuan, kata Kapolsek, pelaku dan korban sempat mampir di Pasar Singkut untuk menjemput rekan pelaku. Mereka berbonceng tiga melewati jalan kantor Desa Sungai Gedang.
“Di tempat sepi, Pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan membawa kabur motor korban,” Ucap Kapolsek.
Kedua, lanjut Kapolsek dijerat dengan pasal pasal 365 ayat tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya. (Awan).
Discussion about this post