RISALAH17.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi bersama dengan pemerintah Provinsi Jambi di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Rabu (29/11).
Rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Baca Juga: Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Pimpin Pengambilan Sumpah PAW Yeri Muthalib
Adapun dalam agenda penetapan Propemperda tahun 2024, sebelum di tetapkan, Propemperda terlebih dahulu dibacakan oleh Akmaludin.
“Kami mengusulkan dalam rapat paripurna ini untuk menyetujui Propemperda Provinsi Jambi tahun 2024 sebanyak 11 Ranperda,”ujar Akmaludin.
Adapun 11 Ranperda tersebut terbagi atas lima usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan ada enam usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Lima Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi tersebut yaitu Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan.
Kemudian Ranperda tentang Pemberdayaaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jambi.
“Selanjutnya Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik regional di Provinsi Jambi, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi tahun 2025-2045,” terangnya.
Sementara itu, enam Ranperda dari Pemerintah Provinsi Jambi yakni Ranperda tentang Grand Design Kependudukan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi.
Kemudian terdapat Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 serta Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Terhadap 11 Ranperda tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mempertanyakan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi terkait menyepakati 11 Ranperda tersebut menjadi Propemperda Provinsi Jambi tahun 2024.
“Berdasarkan penyampaian dari Bapemperda Provinsi Jambi, Ranperda tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Jambi terdapat 11 Ranperda, lima Ranperda insiatif dari DPRD dan enam dari Pemprov Jambi. Apakah dapat disepakati untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024?,”tanya Edi Purwanto.
Hal ini mendapat respon persetujuan dari seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi terhadap 11 Ranperda untuk dijadikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi tahun 2024. (Hms/Adv).
Discussion about this post