JAMBI – DPRD Jambi (25/7) menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (25/07/2025) malam.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menguraikan visi yang akan diwujudkan, yaitu JAMBI MANTAP Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029, dengan harapan mendapat ridho Allah SWT. Visi ini akan diimplementasikan melalui tiga misi utama. Misi pertama berfokus pada Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien, dengan tujuan terwujudnya birokrasi yang transparan, responsif, berintegritas, dan berbasis digital. Misi kedua bertujuan untuk Memantapkan Daya Saing Daerah dan Produktivitas di Sektor Pertanian, Perdagangan, Industri, dan Pariwisata, yang mencakup lima sasaran strategis: (1) Peningkatan daya saing infrastruktur dan konektivitas antar wilayah; (2) Realisasi transformasi digital di Provinsi Jambi; (3) Terwujudnya transformasi ekonomi di Provinsi Jambi; (4) Peningkatan produktivitas di sektor pertanian, perdagangan, industri, dan pariwisata; serta (5) Penciptaan ekosistem inovasi di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, dalam misi ketiga, yang berfokus pada Pemantapan Keberlanjutan Pembangunan dan Kualitas Sumber Daya Manusia, target yang ingin dicapai meliputi: (1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat; (2) Pengurangan kesenjangan pendapatan; (3) Peningkatan kualitas lingkungan; (4) Peningkatan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat; (5) Peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan (6) Peningkatan pendidikan dan kebudayaan masyarakat serta pengarusutamaan gender.
Kemudian Gubernur Al Haris menuturkan, Program Pro Jambi, yang dikenal sebagai Quick Wins Program Jaringan Majukan Jambi, akan diimplementasikan oleh Perangkat Daerah untuk menu yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, serta berupa bantuan keuangan untuk menu yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pengurangan ketimpangan pembangunan dan penurunan angka kemiskinan, dengan beberapa upaya yang akan dilaksanakan setiap tahun selama masa kepemimpinan.
Gubernur Al Haris menyampaikan, menu pertama adalah Pro Jambi Cerdas, yang mencakup bantuan biaya pendidikan bagi siswa SMA/SMK dari keluarga kurang mampu, beasiswa S1, S2, dan S3 untuk umum, serta pendidikan vokasi melalui kemitraan dengan lembaga dan dunia usaha, baik dalam maupun luar negeri.
Menu kedua adalah Pro Jambi Sehat, yang meliputi subsidi BPJS Kesehatan bagi keluarga miskin, bantuan gizi bagi ibu hamil, balita, dan remaja, serta gerakan masyarakat hidup sehat. Menu ketiga adalah Pro Jambi Tangguh, yang terdiri dari bedah rumah, bantuan modal kerja bagi UMKM, Industri Rumah Tangga, startup, dan milenial, bantuan sarana prasarana pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, bantuan operasional lembaga adat, peningkatan keterampilan hidup milenial dan Gen Z siap kerja, job fair atau bursa kerja yang kompetitif, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Tenaga Kerja Rentan, serta kredit murah 2% bagi petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional.
Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa menu keempat adalah Pro Jambi Responsif, yang mencakup bantuan bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia, dan tuna sosial; insentif untuk Babinsa/Babinkamtibmas; pembentukan Desa BERSINAR atau Desa Bersih Narkoba; serta saluran Lapor Wak DUL (Wo Haris dan Pak Dul) untuk menampung aspirasi dan layanan pengaduan masyarakat.
Menu terakhir adalah Pro Jambi Agamis, yang terdiri dari honorarium untuk pegawai syara, guru mengaji, Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan Pondok Pesantren; honorarium Dai kecamatan; bantuan biaya umroh gratis bagi guru mengaji, hafidz quran, dan pegawai syara berprestasi; serta program satu desa satu hafidz alquran.(*)
Discussion about this post