JAMBI – Buntut aturan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB dalam menyusun regulasi pengangkutan Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ratusan pegawai BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi mengunjungi DPRD Provinsi Jambi.
Kedatangan mereka kesana guna meminta agar hak-hak mereka disamakan dengan kehormatan yang lain. Pasalnya mereka juga telah mengabdi cukup lama di rumah sakit berplat merah itu.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fatah SH. Sepuluh orang perwakilan dari para honoret itu diajak diskusi oleh pihak dewan diruang Bapemperda.
Usai berdiskusi, M. Hafiz mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan para tenaga honorer tersebut.
Langkah awal, kata Hafiz bermaksud akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi penyelesaian.
Nanti kita akan berkonsultasi ke MenPANRB yang membuat aturan, sekaligus solusi-solusi yang dapat diberikan, katanya Senin, (07/10).
Selain itu, lanjut Hafiz, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BKD Provinsi Jambi, Dirut RSUD dan juga perwakilan dari Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Secepatnya akan kita agendakan pertemuan bersama. Mudah-mudahan ada kelonggaran atau perubahan aturan yang dapat mengakomodir Nakes ini menjadi PPPK,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan hanya menjalankan sesuai aturan yang dikeluarkan Menpan-RB.
“Yang bisa masuk database itu adalah mereka yang berstatus honor daerah. Yang honor BLUD itu tidak bisa karena masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa,” kata Henrizal.
Namun demikian, katanya, para honorer BLUD tetap bisa mengikuti tes PPPK pada gelombang berikutnya.
“Nanti gelombang yang bukan Honorer KII mereka bisa ikut,” ujarnya.
“Aturannya begitu. Bukan hanya di Pemprov Jambi tempat lain juga begitu,” tutupnya. (**).
Penulis: M. Tami
Discussion about this post