JAMBI – DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Migas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Selasa (29/4), sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama percepatan realisasi PI 10 persen Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak untuk mempercepat pengalihan PI 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami berharap dukungan penuh dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan Komisi XII DPR RI agar pengalihan PI 10 Persen Migas dari K3S kepada BUMD segera terealisasi,” ujar Hafiz.
Ia juga menyoroti peran DPRD sebagai jembatan dalam proses ini.
“DPRD Provinsi Jambi akan terus menjembatani dan memfasilitasi upaya percepatan realisasi PI 10 persen ini, karena peningkatan PAD sangat bergantung pada PI 10 persen itu,” tambahnya.
“Pemerintahan di Provinsi Jambi sangat bergantung dengan peningkatan-peningkatan asli daerah, salah satunya yang kita harapkan adalah partisipasi interest 10 persen ini,” tegasnya.
Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Putra Absor Hasibuan menyebut bahwa hingga kini Provinsi Jambi belum mendapatkan hak PI 10 persen dari beberapa Wilayah Kerja Migas, meskipun potensi PAD dari skema ini sangat besar.
“Bahkan di tengah kondisi fiskal daerah Provinsi Jambi tahun 2025 masuk kategori rendah, PI yang digadang-gadang dapat mendongkrak pendapatan daerah, belum juga terealisasi,” ujarnya.
Ketua Pansus I, Abun Yani, menyampaikan bahwa PI 10 persen adalah kewajiban perusahaan Migas dan harus segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat.
“Dari pertemuan hari ini bisa clear semua. Kedepan tidak ada mis komunikasi dari semua pihak. Semua terang benderang dan tidak ada yang menghambat. Kami berkomitmen tahun ini selesai,” tegas Abun. (**)
Discussion about this post