Jambi – Pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendesak Gubernur Jambi, Al Haris, untuk segera mengevaluasi pelaksanaan proyek jalan khusus angkutan batu bara yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Desakan ini muncul lantaran proyek yang menjadi sorotan publik dan kalangan legislatif tersebut telah melewati tenggat waktu yang disepakati.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus batu bara sudah seharusnya rampung pada akhir tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah dan pihak investor.
“Kita berterima kasih kepada para investor yang menggunakan dana mandiri untuk membangun jalan khusus. Tapi kita juga punya kaidah yang harus dipenuhi, berita acaranya jelas, disepakati pada Desember 2022 harus selesai,” ujar Samsul di Jambi, Selasa (tanggal 2025).
Ia menekankan, Gubernur sebagai bagian dari tim terpadu pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam mendorong percepatan proyek ini dan mengevaluasi para pihak yang terlibat, terutama para investor yang belum menunjukkan komitmen penuh terhadap target yang telah ditetapkan.
“Kita minta kepada Pak Gubernur, karena beliau juga termasuk ke dalam tim terpadu pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang berada di dalam tim terpadu tersebut, untuk segera mengevaluasi,” tegasnya.
Samsul juga menyoroti kendala yang selama ini menjadi alasan klasik, seperti masalah pembebasan lahan. Menurutnya, jika memang ada hambatan teknis, seharusnya investor secara proaktif menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait, termasuk DPRD Provinsi Jambi yang memiliki kewenangan di wilayah masing-masing.
“Investor juga bisa membicarakan kepada para anggota DPRD Jambi, yang tentunya memiliki wilayah tersendiri,” tambahnya.
Desakan ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Jambi dalam mengawal pembangunan infrastruktur strategis dan menjamin agar proyek yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, khususnya terkait angkutan batu bara, tidak terus terbengkalai tanpa kejelasan. (**)
Discussion about this post