Jakarta – Sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, dan para Wakil Ketua DPRD, menghadiri rapat koordinasi nasional di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pertemuan penting ini berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, dan merupakan bagian dari penguatan sinergi dan kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pemberantasan korupsi secara terintegrasi.
Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, mengonfirmasi bahwa seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD dari wilayah 1 hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut tanpa diwakilkan.
“Hadir semua, tidak ada yang mewakili. Mulai dari Kepala Daerah, Sekda, Kepala Bappeda, BPKPD, dan Inspektur, juga termasuk Pemda dari delapan kabupaten/kota di Jambi,” ungkap Agus kepada jamberita.com, Rabu (14/5/2025).
Turut hadir pejabat dari Kota Sungai Penuh, Tanjab Barat, Sarolangun, Tebo, Bungo, Muaro Jambi, Tanjab Timur, serta unsur pimpinan DPRD dari sembilan kabupaten/kota lainnya. Agus menambahkan bahwa kegiatan ini akan berlanjut hingga esok hari, dengan kehadiran tiga kabupaten tambahan.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha, dijelaskan akar dari permasalahan ketidaksejahteraan rakyat Indonesia meski negara ini kaya akan sumber daya alam.
“Mengapa kekayaan yang dimiliki Indonesia belum bisa membuat rakyat sejahtera? Jawabannya adalah karena perilaku korupsi,” jelas Agung.
Ia merinci jenis-jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, mulai dari suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Agung juga menekankan tugas dan fungsi utama KPK sesuai dengan Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, yang mencakup pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, hingga eksekusi.
“KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang bertugas dalam pelayanan publik,” tuturnya, mengacu pada Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2019.
Dalam upaya pemberantasan korupsi yang terintegrasi, KPK juga mendorong optimalisasi melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang meliputi delapan area strategis: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, manajemen ASN, penguatan APIP, pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, serta optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD).
Agung juga memperkenalkan portal digital JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi), sebuah sistem pengaduan publik yang difasilitasi oleh KPK guna mendorong transparansi pelayanan publik dan keterbukaan data, demi meminimalkan potensi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
“JAGA adalah sistem yang difasilitasi KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik demi mendorong transparansi pemerintah dengan keterbukaan data sehingga dapat mengurangi risiko korupsi,” harapnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara KPK dan pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jambi, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (**)
Discussion about this post