KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari para pihak yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tidak hanya itu, KPK turut mendalami soal transaksi keuangan dari para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke Infopublik, Rabu (13/9/2023).
Baca juga : Pancek Upaya KPK RI Cegah Tipikor Lingkup BUMN/BUMD
“Untuk menelusuri itu, KPK melakukan pemeriksaan digedung Merah Putih terhadap dua saksi Muhammad Saefulloh (Karyawan Swasta) dan Ventho Daniel Batuan Siahaan (Karyawan Bank Mandiri),” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Reyna Usman (RU) terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Sejumlah bukti ditemukan penyidik di lokasi.
“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai Tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” ungkap Ali.
Lanjut Ali, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Melihat hasil tersebut analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” terangnya. (InfoPublik)
Discussion about this post