KUNTALA.ID, JAKARTA – Mendekati masa Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus, pada Kamis (21/3/2024).
Adapun peringatan larangan merokok di atas kereta api, lanjut Joni, dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun, jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok 2011 dan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAI mencatat, pada 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.
KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.
“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada Pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode Angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna,” ucap Joni.
Sementara itu, berdasarkan pantauan data pada Kamis, 21 Maret 2024 pkl 08.00, tiket KA Jarak Menengah/Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) s.d H+10 (21 April) adalah sebanyak 1.653.633 tiket atau 50 persen dari total tiket yang disediakan sebanyak 3.320.534 tiket. Jumlah tiket yang terjual ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.
KA-KA Jarak Menengah/Jauh favorit untuk periode Angkutan Lebaran sebagai berikut:
1. KA Airlangga relasi Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi (PP);
2. KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan – Ketapang (PP);
3. KA Bengawan relasi Pasarsenen – Purwosari (PP);
4. KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar (PP);
5. KA Pasundan relasi Kiaracondong – Surabaya Gubeng (PP);
6. KA Matarmaja relasi Pasarsenen – Malang (PP);
7. KA Kertajaya relasi Pasarsenenen – Surabaya Pasarturi (PP);
8. KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng (PP);
9. KA Logawa relasi Purwokerto – Jember (PP); dan
10. KA Joglosemarkerto relasi melingkar Jawa Tengah. (***).
Sumber: Infopublik.id
Discussion about this post