KUNTALA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Tabur berhasil amankan Hengky Gosal yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Makasar.
Terpidana Hengky Gosal bersikap koperatif saat proses pengamananya sehingga berjalan dengan lancar.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan terpidana dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000. Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).
Baca juga : Berkontribusi Pembangunan Bangsa, Anggota Watimpres Tak Rela Pegawai Honorer Terlantar
Selanjutnya, terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (InfoPublik)
Discussion about this post