• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Kuntala
No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi
Kuntala
No Result
View All Result

Komisi Yudisial dan KPK RI Perbaharui MoU, Berikut Enam Pokok Isinya!!!

by admin
24/08/2023
in Hukum, Nasional
0
(Foto: Dok. Komisi Yudisial)

(Foto: Dok. Komisi Yudisial)

PostTweetSendScan

KUNTALA.ID, JAKARTA – Untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantas Korupsi dalam koridor kewenagan masing-masing.

Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nota kesepahaman (MoU) mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman itu, yaitu pertukaran informasi dan/atau data; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Respon Pemerintah Soal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Timur Tengah

“MoU itu bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan. MoU itu didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal itu penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8300an orang,” jelas Amzulian dalam sambutannya di Auditorium KY, Kamis (24/8/2023).

Amzulian membeberkan kerja sama antara KY dan KPK telah berlangsung baik. Bentuk kerja sama yang telah dilakukan, misalnya terkait penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon.

“Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” lanjut Amzulian.

Terkait pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, KY diberikan tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas hakim. Setiap tahunnya, KY melatih 600 hakim. KY dapat berkolaborasi dengan KPK untuk membuat pelatihan dengan topik yang terkait tindak pidana korupsi dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA. Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK,” tambah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang itu.

Selain itu, salah satu tugas KY adalah melakukan analisis putusan. KY sudah punya kanal yang dinamakan Karakterisasi, yang berisi analisis terhadap putusan untuk mengangkat isu-isu penting dalam putusan, termasuk perkara-perkara tindak pidana korupsi. Ada juga kesepakatan pertukaran data. KPK dapat mengirimkan temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sebaliknya, KY dapat mengirimkan temuannya terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada KPK.

Amzulian juga menjelaskan, terbukanya kedua lembaga untuk melakukan pemantauan bersama terkait perkara tindak pidana korupsi. Tujuan pemantauan ini lebih kepada usaha preventif agar hakim tidak melanggar KEPPH.

“Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Amzulian. (InfoPublik)

Previous Post

Gubernur Sambut Kunjungan Menteri ATR BPN di Provinsi jambi

Next Post

Pemerintah Tanggapi Pemandangan Umum DRPD Tanjabbar

Next Post
(Foto: Dok. Prokopim Tjb)

Pemerintah Tanggapi Pemandangan Umum DRPD Tanjabbar

(Foto: Dok. Humas)

Pansus IV DPRD Prov Jambi: Masyarakat Hukum Adat Harus Mendapat Kepastian Hukum

(Foto: Dok. Diskominfo)

Wagub Sani Resmi Tutup Training Inap dan Lepas Kontingen Popnas XVI Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.(Foto: Dok. Humas)

Edi Purwanto Minta Pemda Lakukan Pemetaan Daerah Mengalami Kekeringan

(Foto: Istimewa)

Pelaksanaan MTQ Ke-52 di Sarolangun Tak Sesuai Espektasi

Discussion about this post

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

Ungkap Kasus Ilegal Driling, Polres Sarolangun Intai Pelaku Selama 2 Hari

08/10/2024
Mengenakan Baju Tahanan, Pelaku Minsar saat Team Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. (Foto : Awan)

DPO Tiga Tahun, Pelarian Minsar Berakhir Akibat Rindu Kampung Halaman

14/05/2023
Mayat Korban saat akan Dievakuasi Polisi dan Warga. (Dok. Awan).

Warga Desa Berau Sarolangun Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Luka Tusukan

23/04/2024
(Foto: Istimewa)

Diduga Ada Pelanggaran, Izin Usaha FEC Indonesia Resmi di Cabut

07/09/2023
Gubernur Al Haris Menyampaikan Sambutan saat Pelantikan DPW GEKRAFS Provinsi Jambi. (Foto : Has).

Pemprov Jambi Berencana Buat Graha Ekonomi untuk UMKM di Lahan STM Atas

0
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Sahrul Yasin Limpo. (Foto : Dok. InfoPublik).

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Mentan YSL Dipanggil KPK

0
Gubernur Jambi, Dr. Al Haris saat Melantik Pejabat Eselon II. (Foto : Has).

Kembali Rombak Kabinet, Al Haris Lantik13 Pejabat Eselon II

0
Wagub Jambi, Drs. Abdullah Sani saat Menerima Piagam Penghargaan dai Menteri Ketenagakerjaan. (Foto : Dok Kemenaker RI).

Berhasil Bina K3, Pemprov Jambi Dianugerahi Penghargaan oleh Kemenaker Republik Indonesia

0
DPRD Jambi: PI 10 Persen Migas Kunci Peningkatan PAD di Tengah Fiskal Rendah

DPRD Jambi: PI 10 Persen Migas Kunci Peningkatan PAD di Tengah Fiskal Rendah

30/04/2025
Ketua DPRD Jambi Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU Korupsi dan Jalan Khusus Batu Bara

Ketua DPRD Jambi Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU Korupsi dan Jalan Khusus Batu Bara

23/04/2025
DPRD Jambi: Jalan Batu Bara Harus Selesai Tepat Waktu Demi Rakyat Sejahtera

DPRD Jambi: Jalan Batu Bara Harus Selesai Tepat Waktu Demi Rakyat Sejahtera

23/04/2025
DPRD dan Pemprov Jambi Bahas Pokir 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

DPRD dan Pemprov Jambi Bahas Pokir 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

10/04/2025
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KUNTALA.ID

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Politik
  • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Mode
    • Plesiran
  • Hiburan
    • E-Sports
    • Musik
    • Olahraga
    • Sinema
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Teknologi

KUNTALA.ID