KUNTALA.ID, JAKARTA – Untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantas Korupsi dalam koridor kewenagan masing-masing.
Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nota kesepahaman (MoU) mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman itu, yaitu pertukaran informasi dan/atau data; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Respon Pemerintah Soal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Timur Tengah
“MoU itu bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan. MoU itu didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal itu penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8300an orang,” jelas Amzulian dalam sambutannya di Auditorium KY, Kamis (24/8/2023).
Amzulian membeberkan kerja sama antara KY dan KPK telah berlangsung baik. Bentuk kerja sama yang telah dilakukan, misalnya terkait penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon.
“Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” lanjut Amzulian.
Terkait pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, KY diberikan tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas hakim. Setiap tahunnya, KY melatih 600 hakim. KY dapat berkolaborasi dengan KPK untuk membuat pelatihan dengan topik yang terkait tindak pidana korupsi dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA. Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK,” tambah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang itu.
Selain itu, salah satu tugas KY adalah melakukan analisis putusan. KY sudah punya kanal yang dinamakan Karakterisasi, yang berisi analisis terhadap putusan untuk mengangkat isu-isu penting dalam putusan, termasuk perkara-perkara tindak pidana korupsi. Ada juga kesepakatan pertukaran data. KPK dapat mengirimkan temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sebaliknya, KY dapat mengirimkan temuannya terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada KPK.
Amzulian juga menjelaskan, terbukanya kedua lembaga untuk melakukan pemantauan bersama terkait perkara tindak pidana korupsi. Tujuan pemantauan ini lebih kepada usaha preventif agar hakim tidak melanggar KEPPH.
“Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Amzulian. (InfoPublik)
Discussion about this post