JAKARTA, KUNTALA.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menahan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tbk.
Keenam orang itu, langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka pada, Selasa, (09/05/2023). Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Seret Dirut Bank 9 Jambi ke Jeruji Besi
Tim Penyidik menjelaskan secara singkat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.
Melansir kejagung.go.id, Selasa (9/5), tiga tersangka yang berinisial EWI, KAM, AHM ditahan oleh penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan untuk tersangka berinisial atas nama CAK, US, IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.” jelas Tim Penyidik. (Has)
Discussion about this post