KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan lanjutan perkara penerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi dengan tersangka Kusnindar.
“Pada Senin (21/8/2023), telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari Terdakwa Kusnindar dkk sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (21/8/2023).
Baca juga : Penerapan K3 Penting Untuk Para Pekerja
Lanjut Ali, pelimpahan ke pengadilan Tipikor pada PN Jambi. “Sedangkan untuk Penahanan para Terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor,” paparnya.
Ali juga menambahkan, pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor. (InfoPublik)
Discussion about this post