KUNTALA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI kembali menahan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Melalui konfresi Pers daam kanal Youtube KPK Official, Jumat (01/09/2023), Plt Deputi Penindakan Korupsi KPK RI, Asep Guntur menyampaikan keenam orang tersebut yakni, MH, LS, EM, MK, RH, MS. Tampak enam orang itu telah mengenakan rompi oranye sebagai tahan KPK.
“Untuk kebutuhan penyidik, KPK menahan enam orang tersebut masing-masing selam 20 hari, sejak 01-20 September 2023 di Rutan KPK,” kata Asep Guntur.
Asep Guntur memparkan, pada tahun anggaran 2017-2018 Pemerintah Provinsi Jambi telah menyusun berbagai macam proyek insfratrukur dalam RAPBD dengan jumlah mencapai miliaran rupiah untuk di Sahkan oleh Anggota Dewan.
Baca juga : Puan: Hukuman Bagi pelajar Harus Bersifat Pembinaan, Bukan Intimidasi
“Diduga NU dan kawan-kawan Anggota Dewan Provinsi Jambi meminta sejumlah uang ketok palu pada ZZ yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi,” ujar Asep.
Kemudian, lanjut Asep Guntur, menanggapi permintaan itu, ZZ melalui orang kepercayaanya PS yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sebesar Rp2,3 M.
“Sedangkan teknis penyerahan uang, PS menyerahkan Rp1,9 M EH dan JA sebagai perwakilan tersangka HH,” kata Asep.
Dikatakan Asep, untuk besaran komisi pengesahan RAPBD yakni, kisaran 100-400 jt yang disesuaikan dengan posisi masing-masing anggota dewan.
“Sedangkan besaran uang yang diterima saudara, MH, LS, EM, MK, RH, MS sebesar Rp200 Jt. Dengan pemberian dimaksud agar RAPBD Provinsi Jambi disahkan,” ujar Asep Guntur.
Dalam kasus ini KPK telah menyita uang sebesar Rp31,8 M sebagai alat bukti.
“Pada musim Pemilu ini, saya ingatkan agar masyarakat memilih pejabat yang jujur,” tandas Asep. (Zal)
Discussion about this post