JAMBI – Panitia Pemilihan Kecamatan se-Provinsi Jambi telah merampungkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Data pemilih yang berasal dari pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, telah bersih dari ganda maupun invalid di 144 kecamatan.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni menjelaskan, pelaksanaan pleno rekapitulasi DPHP di seluruh desa dan kecamatan dalam Provinsi Jambi telah selesai dan berjalan lancar. Rekap tersebut terlaksana sesuai dengan jadwal. Pleno penyusunan DPHP tingkat PPS dilaksanakan 1-3 Agustus 2024. Sedangkan 5-7 Agustus 2024 dilaksanakan pleno penyusunan DPHP tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah, kita bersyukur hasil kerja keras teman-teman Pantarlih telah diplenokan di tingkat PPK,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menjelaskan, dari hasil pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan, daftar pemilih yang akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota telah bersih dari data ganda maupun invalid.
“Kami mengapresiasi kerja teman-teman Pantarlih, PPS dan PPK termasuk jajaran Bawaslu. Beberapa data yang termasuk data invalid maupun ganda antar daerah dalam Provinsi Jambi telah berhasil dibersihkan,” katanya.
Menurut Paul, sapaan akrabnya, secara garis besar data yang dibersihkan diantaranya adalah data ganda, Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid. Meski demikian, Paul juga berharap agar masyarakat Jambi mau memastikan status data pribadi masing-masing calon pemilih apakah sudah terdaftar dalam data pemilih atau belum.
“Jika belum terdaftar, warga Jambi dapat menghubungi PPS, PPK maupun KPU kabupaten/kota untuk didaftarkan agar hak pilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi tidak hilang,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 9-11 Agustus 2024. (*)
Editor: Tra
Sumber: Humas KPU Provinsi Jambi
Discussion about this post