KUNTALA.ID, JAKARTA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) melepasliarkan tiga ekor orang utan kalimantan di Kawasan Hutan Sungai Payau atau Hutan Lindung Gunung Mesangat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tiga ekor orang utan yang dilepasliarkan itu ialah Memo (19 tahun, Betina), Jasmine (18 tahun, Betina, Induk) dan Syair (dua tahun, Jantan, Anak). Orangutan tersebut merupakan sitaan negara dan hasil penyelamatan oleh Balai KSDA Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
”Ketiga Orangutan ini merupakan hasil rehabilitasi dan sudah dilakukan tes medis dan serangkaian penilaian perilaku yang dinyatakan baik atau sehat atau liar untuk dilepasliarkan kembali ke alam,” kata kata Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, dilansir InfoPublik, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga : Tak Sesuai Ketentuan, 9 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan
Dikatakan Ari, selama ini tiga satwa dilindungi ini telah dititipkan dan dirawat untuk proses karantina, rehabilitasi hingga pra-pelepasliaran sebelum dilepas ke alam liar.
“Mereka menjalani perawatan dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) yang dikelola BKSDA Kalimantan Timur bersama Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Kepala BKSDA Kaltim.
Pasca pelepasliaran, Orangutan tersebut akan dipantau selama tiga bulan pertama secara ketat dan tiga bulan berikutnya dengan sistem patroli berkala dan monitoring kawasan hutan.
“Dengan kegiatan pasca pelepasliaran, diharapkan orangutan yang dilepasliarkan aman, terjaga dan termonitoring dalam kondisi baik oleh BKSDA Kalimantan Timur bersama mitra dan tentunya melibatkan masyarakat sekitar area lokasi pelepasliaran Orangutan,” pungkasnya.
Selain BKSDA, proses pelepasliaran orangutan ini melibatkan para pihak, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, melalui Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) Kelinjau selaku pemangku area lokasi pelepasliaran. (Has).
Discussion about this post