KUNTALAI.D, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.
Peluncuran kajian yang berjudul The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance berlangsung di Bali, Kamis (14/12/2023) yang dihadiri 85 orang peserta dari 27 negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar.
“Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis,” kata Ogi.
Menurut Ogi, pemanfaatan teknologi juga tidak hanya di sisi pemasaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat.
Ogi menambahkan bahwa hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen dari populasi.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Negara & Eks Gratifikasi
Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, yang dapat menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.
Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai.
Sedangkan Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat.
Acara roundtable discussion ini selain menghadirkan narasumber dari OJK juga pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysia Takaful Association, AXA Mandiri Indonesia, MSIG Asia, Insurance Authority of Hong Kong, China, Allen & Overy LLP, The Geneva Association, dan Hawaii National Association of Insurance.
Acara diskusi ini akan dilanjutkan dengan Insurance Regulators and Supervisors’ Meeting yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12/2023. Pertemuan regulator dan pengawas asuransi ini akan mempertemukan regulator dan pengawas dari negara-negara yang hadir untuk mendiskusikan pemanfaatan dan pengaturan teknologi pada sektor asuransi dan kemungkinan kolaborasi pada waktu yang akan datang.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang didasarkan pada tanggapan terhadap kuesioner yang diterima dari regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi dari seluruh dunia, serta diskusi mendalam dengan regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi serta asosiasi di Indonesia, India, Nepal, dan Malaysia. (InfoPublik).
Discussion about this post