KUNTALA.ID, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roro Wide Sulistyowati, menjelaskan berdasarkan data yang ada, pemerasan dan suap menyuap kerap melibatkan pelaku usaha. Tak jarang sejumlah individu dari perusahaan yang berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi, karena adanya kepentingan yang sama untuk mendapatkan proyek.
Saat ini, telah ada terobosan hukum di Indonesia yaitu pemidanaan korporasi melalui Perma No. 13 tahun 2016. Melalui Perma ini, perusahaan akan dimintai tanggung jawab secara hukum ketika bagian dari perusahaan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Polemik Transaksi Janggal di Kemenku Belum Berakhir
“Tindak pidana korporasi dilakukan oleh perusahaan atau orang yang mempunyai hubungan kerja dan bertindak untuk dan atas nama korporasi, termasuk konsultan ataupun pengacara. Makanya kita sebagai pelaku usaha harus menjaga orang-orang dalam perusahaan termasuk pihak lain yang kita pekerjakan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi,” papar Wide, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (13/9/2023).
Sambung Wide, dinamika itu kemudian turut melatari lahirnya Panduan Cegah Korupsi (Pancek). Langkah-langkah pencegahan korupsi dapat dilakukan korporasi, salah satunya melalui instrumen Pancek yang tersedia di laman https://Jaga.id.
“Harapannya dengan adanya Pancek ini cukup untuk menghindari pemidanaan korporasi bagi BUMD. Ini tidak berbiaya tapi diakui sebagai alat untuk mengukur upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan di perusahaan,” tutupnya. (InfoPublik)
Discussion about this post