JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (Persero) sudah melengkapi seluruh kapal penumpangnya dengan alat keselamatan marine evacuation system atau MES. Tahun depan, PELNI berencana memasang kembali agar setiap kapal memiliki dua unit MES untuk setiap sisi dek kapal.
Direktur Armada dan Teknik PELNI, Robert MP Sinaga mengatakan, pemasangan MES di seluruh kapal sudah selesai dilakukan. Kapal terakhir yang telah dipasang MES adalah KM Binaiya pada September lalu.
“Pemasangan MES di 2024 sebanyak 22 kapal, dan empat kapal sudah dipasang di akhir 2023,” ujarnya dilansir Infopublik.id, Rabu (13/11).
Kehadiran MES di kapal PELNI akan menambah kelengkapan alat keselamatan bagi penumpang di saat keadaan darurat. Selain jaket pelampung, sekoci dan perahu karet yang sudah ada lebih dulu di kapal-kapal PELNI. Seluruh alat keselamatan PELNI akan menjalani inspeksi setiap tahun sebagai bagian dari perawatan.
MES sendiri berupa jaring pengaman yang dapat digunakan saat evakuasi dengan menurunkan penumpang dari geladak kapal menuju perahu karet yang sudah menunggu di permukaan laut.
“Dengan MES, penumpang dapat menuju perahu karet tanpa perlu melompat dari ketinggian, sehingga risiko dapat diminimalisir dan evakuasi dapat berjalan lebih cepat,” terang Robert.
Di 26 kapal penumpang PELNI total tersedia 72.816 jaket keselamatan, 1.794 unit life-raft dengan total muat 44.850 orang, dan 226 unit sekoci dengan total muat 25.805 orang.
Pada tahun 2025, Robert memastikan akan dilakukan pemasangan MES kembali untuk melengkapi ketersediaan MES di masing-masing sisi kapal. Keberadaan MES di tiap sisi kapal sudah di atur dalam aturan internasional SOLAS 1974 yang telah diadopsi oleh Indonesia pada 1980.
Sementara itu, untuk memastikan kesiapan kapal-kapal PELNI dalam melayani angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kementerian Perhubungan akan menjalankan uji petik di seluruh kapal PELNI.
Uji petik dilakukan untuk memastikan seluruh alat kenavigasian maupun alat keselamatan di atas kapal dapat berfungsi dengan baik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian saat uji petik dilakukan, Kementerian Perhubungan akan memberikan batas waktu hingga 30 November 2024 untuk dilakukan perbaikan. (***)
Editor: Hasan
Discussion about this post